Kamis, 08 Maret 2012

Hukum Perburuhan

Permasalahan hak buruh Indonesia, yang bekerja di dalam negeri dan di luar negeri sudah sering sekali dibahas dan diberitakan dalam media-media masa maupun lainnya. Jumlah permasalahan yang datang memiliki masalah yang cenderung meningkat bukannya menurun. Hak-hak untuk buruh terutama terkait dengan masalah pengupahan dan cuti juga diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Namun semua itu tidak berjalan dengan sesuai UU Ketenagakerjaan, yang menjadi masalah adalah penegakan hukum tersebut. bila didapati buruh dengan upah yang lebih rendah dari Upah Minimum Daerah serta tidak mendapatkan hak cuti seperti yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Hal ini terlihat tidak mendapatkan perhatian perhatian yang lebih dan sepertinya malah dipandang sebelah mata. maka dari itulah, saya bertanya dan mendasar kembali harus dipertanyakan : Bagaimanakah penegakan hukum perburuhan di Indonesia?
Hukum perburuhan di Indonesia atau seringkali disebut juga sebagai Hukum Ketenagakerjaan, diatur dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Peraturan ini dibuat menggantikan peraturan yang berlaku sebelumnya yaitu Undang-undang Nomor 14 tahun 1969. Isi UU Ketenagakerjaan pada umumnya memihak pada pengusaha dan akibatnya pihak buruh lah yang dirugikan. Beberapa pasal yang merugikan di antaranya mengenai buruh kontrak / paruh waktu serta buruh outsourcing. Meskipun berbagai pihak memiliki pandangan serupa tentang isi UU Ketenagakerjaan yang cenderung memihak pada pengusaha, tidak pernah ada perubahan atau revisi terhadap isi UU tersebut selama hampir 8 tahun terakhir ini.
Pelanggaran hak buruh yang kerap terjadi, terutama disebabkan kurangnya mekanisme kontrol terhadap pengusaha. Pihak pengusaha yang melanggar hak buruh biasanya tidak ditindak lanjuti dan diberi sanksi. Padahal, sesuai dengan peraturan yang berlaku seharusnya pelanggaran hak buruh oleh pihak pengusaha dapat berujung pada pihak pengusaha yang diharuskan untuk membayar denda serta pihak terkait juga dijatuhkan sanksi pidana.
Selain itu, terkadang kesalahan juga dilakukan oleh pihak buruh. Buruh cenderung pasrah saja dan tidak memperjuangkan haknya. Namun, hal ini tidak dapat disalahkan sepenuhnya kepada pihak buruh. Tentunya, sikap buruh seperti ini disebabkan oleh suatu hal dan salah satunya adalah sikap pengusaha yang otoriter dan buruh pun tunduk serta takut dengan tekanan semacam itu. Terkadang, pihak pengusaha yang memberikan sejumlah uang suap yang jumlahnya mungkin tidak seberapa pun juga sudah cukup untuk membungkam buruh.
Perombakan hukum yang berlaku serta penegakan hukum perburuhan yang lebih digalakkan meskipun sulit untuk dilakukan, rumit dan berkaitan dengan banyak sekali pihak harus diusahakan demi derajat kesejahteraan buruh yang lebih baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar